Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 87/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak : 

Untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten/Kota, perlu melakukan perubahan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dasar Hukum :  UU No.14 Tahun 2018; UU No.7 Tahun 2017; PKPU No.1 Tahun 2015; PKPU No.8 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No.4 Tahun 2021; PKPU No.14 Tahun 2020; Kpts No.87/Kpts/KPU/TAHUN 2015

Dalam Keputusan ini diatur tentang perubahan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yaitu

a. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, terdiri atas Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Anggota Komisi Pemilihan Umum 

b. Tim Pertimbangan Pelayanana Informasi, terdiri atas Anggota Komisi Pemilihan Umum yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyrakat, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Deputi Bidang Administrasi dan Inspektur Utama

c. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum

d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat

e. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi Pejabat  yang ditetapkan pada masing-masing Biro dan Inspektorat pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

f. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu Kepala Bagian pada Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat

Catatan :

- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Agustus 2021

- Keputusan Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 diubah 

UNDUH DOKUMEN